Libernesia - Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa tahun ini pegawai honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Honorer nggak. Yang diatur kan ASN dengan yang digaji Pemda dan digaji APBN," katanya, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).
Namun, berbeda dengan sebelumnya, khusus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Para guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja ini, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar 50%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa THR mulai dicairkan pada H-10 atau sekitar 4 April 2023.
"Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual (29/3/23).
Baca Juga: Politisi PDI-P: Piala Dunia Tak Mungkin Dipisahkan dari Politik
Artikel Terkait
Presiden Jokowi: Jangan Campurkan Urusan Olahraga dan Politik