Libernesia.com- Pemerintah Kembali Naikan
Pada Tahun 2022, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan menaikan kembali cukai hasil tembakau, hal itu akan membuat harga rokok melambung tinggi.
Untuk diketahui rata-rata kenaikan adalah 12% dan khusus untuk SKT ditetap berbeda yaitu 4,5%, hal ini akan berdampak pada harga rokok di pasaran.
Harga jual eceran rokok termahal adalah Rp 40.100 per bungkus (20 batang) untuk SPM I dari sebelumnya Rp 35.800. Sementara yang terendah adalah SKT III yang sebesar Rp 10.100 per bungkus.
Baca Juga: Layanan Samsat Keliling di Karawang, Nih Jadwalnya Lengkapnya
Demikian Hal ini disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
"Setelah rapat kabinet, tadi diputuskan kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12% tapi untuk SKT pak Presiden meminta kenaikan 4,5%," ujarnya seperti dilansir Libernesia.com dari CNBC
Kebijakan cukai hasil tembakau menyangkut empat hal. Adalah mengenai pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.
"Kenaikan dimulai pada 1 Januari 2022," jelasnya.