ekonomi

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Pemerintah Permudah Persyaratan KUR Untuk UMKM

Kamis, 30 Desember 2021 | 10:22 WIB
Pelaku UMKM (Libernesia)

Libernesia.com - Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang paling terdampak selama pandemi Covid-19 melanda Negri ini.

Menyambut tahun 2022 Pemerintah meyakini bahwa Indonesia berada momentum yang baik bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Lewat pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pemerintah meningkatkan plafon kemudahan persyaratan Kredit Usaha Rakyat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Investasi Emas Pilihan Tepat Saat Pandemi, Kenali Keuntungannya

Hal ini dilakukan untuk memperluas pembiayaan usaha kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) sehingga aktivitas usaha semakin menguat.

“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi COVID-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga: Maluku di Guncang Gempa 7.4 SR Tidak Berpotensi Tsunami.

Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM dalam Rapat Koordinasi, memutuskan plafon KUR tahun 2022 ditingkatkan menjadi Rp373,17 triliun dengan suku bunga KUR tetap sebesar 6 persen.

Mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, maka pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen, KUR Mikro turun 0,5 persen, dan KUR PMI turun 0,5 persen.

Baca Juga: Thailand Bantai Timnas Indonesia di Leg Pertama Final Piala AFF

Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi khususnya UMKM, pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR.

Perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10 juta hingga Rp50 juta menjadi di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta.

Perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan).

Baca Juga: Terjadi Kecelakaan Maut, Truk Seruduk Pengendara Motor Hingga Tewas

Halaman:

Tags

Terkini