Libernesia.com- Pemerintah Kembali Naikan
Pada Tahun 2022, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan menaikan kembali cukai hasil tembakau, hal itu akan membuat harga rokok melambung tinggi.
Untuk diketahui rata-rata kenaikan adalah 12% dan khusus untuk SKT ditetap berbeda yaitu 4,5%, hal ini akan berdampak pada harga rokok di pasaran.
Harga jual eceran rokok termahal adalah Rp 40.100 per bungkus (20 batang) untuk SPM I dari sebelumnya Rp 35.800. Sementara yang terendah adalah SKT III yang sebesar Rp 10.100 per bungkus.
Baca Juga: Layanan Samsat Keliling di Karawang, Nih Jadwalnya Lengkapnya
Demikian Hal ini disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
"Setelah rapat kabinet, tadi diputuskan kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12% tapi untuk SKT pak Presiden meminta kenaikan 4,5%," ujarnya seperti dilansir Libernesia.com dari CNBC
Kebijakan cukai hasil tembakau menyangkut empat hal. Adalah mengenai pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.
"Kenaikan dimulai pada 1 Januari 2022," jelasnya.
Artikel Terkait
Catat, Nih Hukum Nikah di Negara Non Muslim
Menurut Primbon Jawa, Nih Arti Kedutan Mata
Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta, Selasa 14 Desember 2021
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Wilayah Bandung, Selasa 14 Desember 2021- 15 Desember 2021