Libernesia.com - Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang mendesak agar pemerintah daerah menghentikan aktivitas eksplorasi minyak dan gas (migas) di Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya, Karawang, karena diduga ilegal.
Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Karawang, Abdul Azis, menyampaikan kalau kegiatan eksplorasi itu harus dihentikan sementara, sampai pihak PT Pertamina melengkapi semua legalitas perizinan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Pada Kamis, 7 September 2023, mendatangi kantor Bupati Karawang terkait hal tersebut.
Baca Juga: Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan Tahun Anggaran 2021-2023 di Karawang Mulai Diperiksa BPK
“Kami mendapatkan informasi, bahwa Pertamina belum memiliki perizinan untuk eksplorasi migas tersebut, tetapi di lapangan sudah ada aktivitas pengurugan lahan. Kami minta dihentikan sementara, sampai Pertamina menunjukkan atau membuktikan perizinan yang dimiliki,” kata Azis.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, Agus Kurnia, mengaku, belum mengetahui adanya kegiatan eksplorasi di Desa Pasirmulya. Padahal seharusnya, Pertamina mengurus Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Sampai saat ini, Dishub belum mengetahui adanya eksplorasi di Desa Pasirmulya, karena kami belum mengeluarkan Andalalin untuk eksplorasi tersebut,” kata Agus.
Baca Juga: Pemerintah Upayakan Pekerja Wanita Menyusui Dapat Kemudahan Berikan ASI
Audiensi antara Pemuda Pancasila pada Kamis itu belum membuahkan hasil, karena pihak-pihak yang diundang Pemkab Karawang seperti Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), PT Pertamian, Kepala Desa Pasirmulya, Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tidak hadir. Sehingga, audiensi akan dilanjutkan kembali pekan depan.***