Panitia, katanya, mutlak harus memegang teguh peraturan dan ketentuan organisasi.
Sementara terkait dengan peserta Muscab VII HIPMI Karawang, itu akan ditetapkan dalam Rapat BPC HIPMI Karawang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 1 huruf F Peraturan Organisasi HIPMI Nomor 003/PO/HIPMI/07/2023 tentang Tata Kelola Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang.***