Waduh, O!Save Berdiri di Dekat Pasar Tradisional Di Tengah Gempuran Supermarket Terhadap Warung Kelontong

photo author
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 00:19 WIB
Supermarket O!Save di Karawang
Supermarket O!Save di Karawang

Sesuai dengan aturan dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 75 Tahun 2012 disebutkan bahwa:

  1. Usaha toko modern yang luas lantainya 100 m2 sampai dengan 200 m2 harus berjarak radius sekurang-kurangnya 0,5 km dari pasar tradisional/desa dan terletak di sisi jalan Kolektor/Arteri dan atau merupakan jalur perniagaan
  2. Usaha toko modern yang luas lantainya di atas 200 m2 sampai dengan 1.000 m2 harus berjarak radius sekurang-kurangnya 1,0 km dari pasar tradisional/desa dan terletak di sisi jalan Kolektor/Arteri dan atau merupakan jalur perniagaan
  3. Usaha toko modern yang luas lantainya di atas 1.000 m2 sampai dengan 2.000 m2 harus berjarak radius sekurang-kurangnya 1,5 km dari pasar tradisional/desa dan terletak di sisi jalan Kolektor/Arteri dan atau merupakan jalur perniagaan
  4. Usaha toko modern yang luas lantainya di atas 2.000 m2 sampai dengan 4.000 m2 harus berjarak radius sekurang-kurangnya 2 km dari pasar tradisional/desa dan terletak di sisi jalan Kolektor/Arteri dan atau merupakan jalur perniagaan
  5. Usaha toko modern yang luas lantainya di atas 4.000 m2 harus berjarak radius sekurang-kurangnya 2,5 km dari pasar tradisional/desa dan terletak di sisi jalan Kolektor/Arteri dan atau merupakan jalur perniagaan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A. Mahendra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X