Sesuai dengan aturan dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 75 Tahun 2012 disebutkan bahwa:
- Usaha toko modern yang luas lantainya 100 m2 sampai dengan 200 m2 harus berjarak radius sekurang-kurangnya 0,5 km dari pasar tradisional/desa dan terletak di sisi jalan Kolektor/Arteri dan atau merupakan jalur perniagaan
- Usaha toko modern yang luas lantainya di atas 200 m2 sampai dengan 1.000 m2 harus berjarak radius sekurang-kurangnya 1,0 km dari pasar tradisional/desa dan terletak di sisi jalan Kolektor/Arteri dan atau merupakan jalur perniagaan
- Usaha toko modern yang luas lantainya di atas 1.000 m2 sampai dengan 2.000 m2 harus berjarak radius sekurang-kurangnya 1,5 km dari pasar tradisional/desa dan terletak di sisi jalan Kolektor/Arteri dan atau merupakan jalur perniagaan
- Usaha toko modern yang luas lantainya di atas 2.000 m2 sampai dengan 4.000 m2 harus berjarak radius sekurang-kurangnya 2 km dari pasar tradisional/desa dan terletak di sisi jalan Kolektor/Arteri dan atau merupakan jalur perniagaan
- Usaha toko modern yang luas lantainya di atas 4.000 m2 harus berjarak radius sekurang-kurangnya 2,5 km dari pasar tradisional/desa dan terletak di sisi jalan Kolektor/Arteri dan atau merupakan jalur perniagaan.***