ekonomi

Jaga Sawah dari Alih Fungsi Lahan, Ini yang Dilakukan Pemkab Purwakarta

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:50 WIB
Sawah

Libernesia.com - Sejumlah langkah strategis untuk memastikan ketahanan pangan terus terjaga kini tengah dipersiapkan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Salah satu langkah strategis itu ialah pencegahan perubahan fungsi lahan pertanian produktif menjadi lahan non-pertanian seperti menjadi kawasan pembangunan perumahan atau properti lainnya.

Pemkab Purwakarta kini telah menetapkan 16.240 hektar lahan sawah untuk tidak berubah fungsi.

Baca Juga: Diam-diam Bupati Purwakarta Suka Ngabuburit Memburu Takjil, Ini Menu Favoritnya Saat Buka Puasa

"Langkah itu merupakan tekad dan komitmen kami untuk menjaga ketahanan pangan daerah yang muaranya adalah ikut menjaga ketahanan pangan nasional. Kita akan berusaha untuk mencegah agar lahan pertanian di Purwakarta tidak berubah bentuk atau beralih fungsinya, " kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

Keseriusan Pemkab Purwakarta dalam menjaga luasan dan fungsi lahan pertanian itu dilakukan melalui penetapan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

Menurut bupati, Perda LP2B merupakan langkah penting dan sangat strategis dalam membangun ketahanan pangan jangka panjang yang muaranya adalah terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Sedih, Honorer Tidak Akan Mendapatkan THR Tahun Ini

"Ini langkah strategis bagi pemerintah dan masyarakat agar dapat melindungi kawasan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, langkah ini sekaligus sebagai bentuk dukungan penuh kami terhadap program ketahanan pangan nasional," katanya.

Disebutkan kalau Perda LP2B menjadi dasar hukum dalam perencanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.

"Kami ingin memastikan berbagai kebijakan pemerintah dalam menjamin ketersediaan pangan secara berkelanjutan, serta mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah. Langkah itu sekaligus sebagai salah satu bentuk perlindungan dan jaminan terhadap ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan," ungkapnya.***

Tags

Terkini