ekonomi

Benarkah Seseorang Yang Meminjam Uang dari Platform Peminjaman Online Ilegal Tidak Wajib Membayar Utangnya?

Kamis, 22 Juni 2023 | 00:05 WIB
Ilust. Peminjam stres dan bunuh diri diteror Pinjol (Ist.)

Libernesia.com - Seseorang yang meminjam uang melalui platform peminjaman uang ilegal banyak beredar kabar burung bahwa dia dianggap tidak memiliki kewajiban untuk membayar utangnya. Namun pada kenyataannya hal tersebut keliru. 

Pada dasarnya setiap orang yang memiliki hutang kepada orang lain tetap memiliki kewajiban untuk membayar hutangnya. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1756 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) bahwa hutang adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan sesuai dengan yang dijanjikan saat perjanjian.

Sementara syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata adalah adanya kesepakatan antar pihak untuk membuat suatu ikatana, kedua belah pihak memiliki kecakapan dalam membuat perjanjian tersebut, adanya hal yang diperjanjikan, dan berdasarkan suatu sebab yang halal. 

Perjanjian utang piutang tentu saja yang memenuhi unsur perjanjian tersebut haruslah tetap dipenuhi hak-haknya. 

Istilah pinjaman online atau peer to peer lending pada prinsipnya dinyatakan ilegal bukan karena platform pemberi dana tidak mampu memenuhi unsur dalam syarat sah perjanjian, namun karena platform tersebut belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Jadi, seseorang yang melakukan pinjaman online tetap berkewajiban membayarkan utangnya sesuai dengan yang sudah diperjanjikan sebelumnya. 

Baca Juga: Antusiasme Masyarakat Atas Armada Ramah Lingkungan Beam Mobility di Kawasan Jababeka Lampaui Ekspektasi

Tags

Terkini