ekonomi

PT KOHWA Diduga Hilangkan Pasal- Pasal di Perjanjian Kerja Bersama Secara Sepihak

Selasa, 28 Desember 2021 | 19:00 WIB
Anggota Sarbumusi Karawang saat melakukan unjuk rasa di depan PT KOHWA di KIIC, Selasa 28/12 (Foto: Libernesia)

Libernesia.com- Sarikat Buruh Muslimin Indonesia atau Sarbumusi Karawang menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Pihak PT KOHWA yang berada di KIIC yang telah menghapus pasal perjanjian kerja bersama (PKB)

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Sarbumusi Karawang, Asep Septiana, SH., MH mempertanyakan integritas pihak manajemen PT Kohwa yang tidak menjalankan perjanjian kerja bersama.

"Tiba- tiba Perusahaan mengeluarkan pengumuman, isinya menghilangkan hak- hak pekerja yang ada di Perjanjian Kerja Bersama (PKB), kata Asep kepada Wartawan, Selasa (28/12/2021)

Baca Juga: Uang Palsu Beredar di Pasar Johar Karawang Jelang Pergantian Tahun Baru

Asep juga menjelaskan, ada sekitar 4 hal penting dalam PKB tersebut yang dirubah secara sepihak oleh manajemen PT KOHWA, namun ia tidak menjelaskan pasal apa saja yang di rubah.

Lebih lanjut Ia juga menambahkan seharusnya pihak perusahaan tidak melakukan tindakan- tindakan yang mengundang kemarahan buruh.

"Perubahan tersebut tanpa ada musyawarah dengan Serikat Buruh, bahkan ada 16 orang anggota Sarbumusi yang di berhentikan secara tidak prosedural, karena memang 16 orang tersebut yang mengadvokasi masalah tersebut di PT KOHWA" pungkasnya***

Tags

Terkini