Libernesia.com - Satresnarkoba Polres Malang merilis hasil kinerja penegakan hukum berbagai jenis tindak pidana bidang narkoba selama setahun.
Tercatat, Satresnarkoba menangkap 270 tersangka dengan 248 laporan polisi (LP).
“Dari total 270 orang tersangka, statusnya berbeda - beda. Yang berstatus sebagai Penanam 1 orang, Pengedar 232 orang dan Pemakai 37 orang," ungkap Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono, di Mako Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin, (27/12/21).
Baca Juga: Waspada!! Jelang Pergantian Tahun Baru Jambret di Karawang Makin Marak
Selain itu, pihaknya juga menyita sabu 4.464,86 gram, ganja 1.191,86 gram, pil double L 54.226 butir. Dari jumlah itu, sebanyak 3.500 gram dimusnahkan.
"Sisanya 968,86 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan," ungkapnya.
Baca Juga: Viral Kandang Kambing di Bawah Jembatan Fly Over Cikampek, Kades Cikampek Kota Minta Dipagar
Dalam kegiatan ini, juga dilakukan pemusnahan miras sebanyak 1.757 botol. Miras yang dimusnahkan merupakan hasil dari penyitaan yang dilakukan Satresnarkoba bersama jajaran.
"Ini merupakan miras ilegal atau yang tidak memiliki izin edar," tegas Kapolres Malang.
Baca Juga: Fantastis Honor THL di DPRD Karawang Capai Rp 1,8 Miliar
Selain itu, Kapolres Malang menuturkan, hal ini sebagai langkah Polres Malang bersama stakeholder terkait dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas kabupaten Malang. Saat pemusnahan, masing-masing Forkopimda Kabupaten Malang secara simbolis memecahkan botol miras sebagai tanda dimulainya pemusnahan.***
Artikel Terkait
Ramalan Zodiak Gemini Periode 27 Desember - 02 Januari 2022, Jangan Memaksakan Diri
Ramalan Zodiak Cancer Periode 27 Desember - 02 Januari 2022, Jangan Membuat Semuanya jadi Lebih Ribet
Ramalan Zodiak Leo Periode 27 Desember - 02 Januari 2022, Jaga Cara Bicaramu dan Perhatikan Tutur Katamu
Bisa Cegah Diabetes, Petai Juga Memiliki 4 Manfaat Lain Bagi Kesehatan, Yuk Simak!
Jadwal Layanan SIM Keliling Untuk Wilayah Jakarta