Satresnarkoba Polres Karawang Tangkap Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 33,65 Gram

photo author
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 18:16 WIB
Barang bukti sabu
Barang bukti sabu

Libernesia.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Di bawah pimpinan AKP M. Yusuf Bakhtiar, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Karawang.

Penangkapan berlangsung pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Pasir Kadongdong RT 015/RW 006, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca Juga: Waduh, O!Save Berdiri di Dekat Pasar Tradisional Di Tengah Gempuran Supermarket Terhadap Warung Kelontong

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis sabu,” ujar IPDA Cep Wildan.

Tersangka dan Barang Bukti

Pelaku yang diamankan berinisial AR (27), warga Dusun Babakan RT 010/RW 004, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Saat dilakukan penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Sabu seberat bruto 33,65 gram
  • 2 pack plastik klip kosong
  • 1 unit timbangan digital
  • 1 unit handphone Vivo yang digunakan dalam transaksi narkoba

Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Karawang. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” tambah IPDA Cep Wildan.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Karawang melalui Kasi Humas juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Polres Karawang berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Karawang yang bersih dari narkoba," katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Mahendra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X