libernesia.com - Polresta Cirebon mengamankan empat pelaku pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya terluka. Peristiwa ini terjadi pada Rabu dinihari, 25 Desember 2024, pukul 02.00 WIB, di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa insiden ini berawal dari tawuran antar kelompok pemuda yang sebelumnya telah sepakat melalui media sosial untuk bertemu di lokasi sepi. Tawuran melibatkan kelompok Losantos dan Warjok melawan kelompok Top, dengan senjata tajam dan batu sebagai alat serangan.
Akibat peristiwa tersebut, satu anggota kelompok Losantos meninggal dunia saat dirawat di RSUD Arjawinangun, sementara satu anggota kelompok Warjok mengalami luka-luka. Empat pelaku berinisial AL (18), AA (17), SD (16), dan EJW (19), yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, telah ditangkap. Barang bukti berupa tiga celurit, dua sepeda motor, dan pakaian korban juga diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Presiden Prabowo Apresiasi TNI-Polri Jaga Keamanan Natal dan Tahun Baru
Para pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, serta ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kombes Pol Sumarni mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dan remaja guna mencegah keterlibatan mereka dalam tawuran atau tindak kekerasan lainnya.***
Artikel Terkait
KPU Karawang Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub dan Pilkada
Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi SP4N Lapor Dinas Kesehatan
SC Musda XV KNPI Karawang Umumkan Hasil Verifikasi Terhadap 2 Bakal Calon Ketua, Hanya Satu yang Memenuhi Persyaratan
Presiden Prabowo Apresiasi TNI-Polri Jaga Keamanan Natal dan Tahun Baru