Libernesia.com – Polres Garut melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), pada Jumat (20/12/2024). Pemusnahan ini dipimpin oleh Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., yang didampingi oleh unsur Forkopimda Kabupaten Garut, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini meliputi 3.783 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis, serta 3.781 buah knalpot brong/tidak standar. Pemusnahan dilakukan menggunakan alat penghancur Stum untuk miras dan mesin pemotong untuk menghancurkan knalpot brong. Proses tersebut disaksikan oleh tamu undangan serta warga masyarakat yang turut hadir dalam acara tersebut.
Baca Juga: Antisipasi Arus Mudik Nataru, Polres Sukabumi Kota Lakukan Ramp Check
Kapolres Garut menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran barang ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Miras dan knalpot brong yang dimusnahkan dianggap dapat menyebabkan gangguan sosial serta polusi suara, dan pemusnahan ini menjadi simbol ketegasan Polres Garut dalam menjaga kenyamanan masyarakat.***
Artikel Terkait
Polda Jabar Terapkan Car Free Night di Puncak Selama Nataru 2025
Residivis Curat di Sukadana Kembali Ditangkap Polres Ciamis
Satgas Pangan Polda Jabar Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
Antisipasi Arus Mudik Nataru, Polres Sukabumi Kota Lakukan Ramp Check