Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Proyek Gedung RSUD Al Ihsan

photo author
- Senin, 30 Desember 2024 | 21:35 WIB
Libernesia.com - Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan lanjutan gedung D, F, dan G RSUD Al Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung. Proyek yang menggunakan anggaran dari APBD Jawa Barat , (foto:humas)
Libernesia.com - Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan lanjutan gedung D, F, dan G RSUD Al Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung. Proyek yang menggunakan anggaran dari APBD Jawa Barat , (foto:humas)

Libernesia.com - Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan lanjutan gedung D, F, dan G RSUD Al Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung. Proyek yang menggunakan anggaran dari APBD Jawa Barat tahun 2019 ini mengalami berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 12.823.098.148,73.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa proyek senilai Rp 36 miliar tersebut tidak diselesaikan sesuai kontrak oleh PT Gemilang Utama Alen, yang hanya mencapai progres fisik 65,25 persen.

Baca Juga: Petugas Pos Pam Rest Area 130 B Gencarkan Pengawasan Keamanan di Rest Area Tol Cipali

Polda Jabar menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni RT, seorang pegawai negeri sipil di Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, serta MA, seorang wiraswasta asal Makassar. Modus yang digunakan meliputi manipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dugaan penerimaan gratifikasi oleh RT senilai Rp 632 juta, dan kelalaian MA dalam pelaksanaan proyek hingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 11,6 miliar.


Selain itu, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembayaran yang melebihi volume fisik terpasang dan pembayaran kepada konsultan konstruksi yang tidak sesuai.

Dalam kasus ini, Polda Jabar menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,8 miliar, dokumen kontrak, laporan pembayaran, serta hasil audit BPK. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP. Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X