Libernesia.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) melakukan konsultasi ke Direktorat Jendral Minyak Bumi dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, di Jalan HR Rasunda Said, Jakarta Senin 17/1/2022 kemarin.
DPRD Jabar Konsultasi soal Pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda No 14 Tahun 2013 tentang pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup kegiatan usaha Hulu atas perubahan kedua atas Perda No 10 Tahun 2014 tentang penyertaan modal pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT. Migas Hulu Jabar.
Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
Baca Juga: Kadis PUPR Karawang Sebut Amblasnya Jembatan KW 6 Karena Faktor Alam
Ketua Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, S.Sos., M.Si mengatakan bahwa pihaknya perlu mengetahui tentang Participating Interest (PI) dan apa saja persayaratan untuk mendapatkan PI.
"Konsultasi kami ke Ditjen Minyak Bumi dan Gas Kementerian ESDM yaitu ingin mengetahui tentang Participating Interest (PI) dan apa saja persayaratan untuk mendapatkan PI,"ucapnya.
"Selanjutnya kita harus mengetahui juga apa saja yang harus dilakukan dan hal apa saja yang tidak boleh dilanggar oleh Perusahaan Milik Daerah dalam menerima dana PI, sehingga dalam pengelolaan dana PI ini tidak semena-mena dan juga dapat kita kontrol dengan baik."timpalnya.
Disinggung tentang pengembangan usaha yang akan dilakukan oleh PT. Migas Hulu Jabar, Harris mengatakan perlu adanya kehati-hatian dalam pengembangan usaha.
Baca Juga: Jembatan 10 M Amblas, Dewan Karawang Minta Jangan Terlalu di Besar-besarkan
"Setelah kita mendapatkan info dari Ditjen Minyak Bumi dan Gas perlu adanya kehati-hatian dalam pengembangan usaha, jangan sampai dana yang sudah diberikan dimanfaatkan dengan tidak benar sehingga mengakibatkan beban yang luar biasa," kaya Harris.
Anggota Fraksi Gerindra itu menambahkan bahwa dalam membuat Perda ini perlu adanya evaluasi yang lebih ekstra sehingga pemanfaatan dana PI dapat berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan bagi daerah dan juga masyarakat.
Baca Juga: Jembatan KW 6 Amblas, Kadis PUPR : Kontraktor Akan Bertanggung Jawab
"Kita ingat dalam proses pembuatan Perda ini, Pengembangan usaha PT. Migas Hulu Jabar harus sesuai dengan pengelolaan di bidang Minyak dan Gas Bumi," ungkapnya.
Artikel Terkait
Ramalan Zodiak Capricorn Periode 17 Januari - 23 Januari 2022, Semesta Sedang Mendukungmu Minggu Ini
Ramalan Zodiak Aquarius Periode 17 Januari - 23 Januari 2022, Singkirkan Rasa Gengsimu untuk Cinta
Jadwal Pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta Selasa 18 Januari 2022
Kadis PUPR Karawang Sebut Amblasnya Jembatan KW 6 Karena Faktor Alam
Situs Simbg Kementrian PUPR Kena Retas Oleh Kelelawar Cyber Team, Keamanan Situs Pemerintah Dipertanyakan