Libernesia - Seacara tak diduga Virgoun mencabut gugatan cerai terhadap Inara Rusli sererta akan mengajukan gugatan ulang. Hal tersebut disampaikan oleh Wijayono Hadi Sukrisno, kuasa hukum Virgoun saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (17/5).
Tak hanya itu, ternyata pihak Virgoun berencana juga akan melayangkan laporan polisi. Pasalnya, mereka menilai adanya dugaan tindak pidana yang terjadi di dalam kasus perselingkuhan Virgoun.
Baca Juga: Pasca Virgoun Last Child Mendua, Kata Selingkuh Trending di Twitter
"Dalam waktu dekat kita juga udah berdiskusi bersama manajemen dan keluarga, ada unsur tindak pidana yang kita akan laporkan. Kita lagi menyusun kontruksi hukumnya. Kita tinggal tunggu kapan klien kami sudah siap untuk membuat laporan," ungkap Sandy Arifin, kuasa hukum Virgoun saat ditemui di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (17/5).
Namun, Sandy Arifin belum dapat menceritakan secara detail unsur pidana yang dimaksud. Meski pun begitu, Ia menegaskan sudah ada rencana untuk melayangkan laporan polisi tersebut.
Baca Juga: Desta Gugat Cerai Natasha Rizky, Warganet: Syok dan Masih Gak Percaya
"Saya belum berani menyampaikan, tapi yang pasti wacana dan rencana itu sudah ada di pihak kami dan manajemen juga keluarga," ujarnya.
Sandy Arifin juga belum dapat mengungkapkan siapa sosok yang akan dilaporkan tersebut. Ia hanya menegaskan jika laporan tersebut tetap berhubungan dengan kasus dugaan perselingkuhan Virgoun.
"Nanti kita lihat (yang dilaporkan). Yang pasti berhubungan dengan ini (kasus perselingkuhan)," pungkasnya.
Baca Juga: Andi Annisa Diduga Jadi Selingkuhan Fandy Christian, Netizen: Terlalu Mendalami Peran
Artikel Terkait
Bupati Purwakarta Sibuk Gugat Cerai, Warganya yang Sakit Dibiarkan Tinggal di Gubuk Reyot
Pasca Virgoun Last Child Mendua, Kata "Selingkuh" Trending di Twitter
Diduga Selingkuh dari Dahlia Poland, Akun Instagram Fandy Christian Diserang Netizen
Dikabarkan Selingkuh, Fandy Christian Unggah Foto Mesra Bersama Dahlia Poland
Desta Gugat Cerai Natasha Rizky, Warganet: Syok dan Masih Gak Percaya