Libernesia.com - Tempat hiburan malam di Kabupaten Purwakarta wajib tutup selama Ramadhan.
Hal itu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Sebelum memasuki Ramadhan, jajaran Satpol PP Purwakarta bersama aparat gabungan lainnya telah menggelar operasi di sejumlah tempat hiburan malam.
Baca Juga: Masa Angkutan Lebaran 2023, Penjualan Tiket Mudik DAMRI Resmi Dibuka
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, mengatakan kalau operasi saat sebelum Ramadhan adalah bagian dari sosialisasi surat edaran bupati.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Purwakarta yang bernomor KB 03.03.03/801-KESRA/2023, disebutkan kalau tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan.
"Apabila nanti ada pemilik tempat hiburan malam yang memaksakan tetap buka saat Ramadhan, maka akan kita tutup paksa," ujarnya.***