Libernesia.com - Pada era digital ini, sangat gampang untuk membangun sebuah relasi baik relasi bisnis maupun relasi pertemanan, biasa nya bermula dari teman lama-lama menjadi kekasih bahkan menjadi istri yang sah, hal tersebut sangat sering terjadi.
Namun ketika keduanya berada jauh dari tanah air, semisal ada di negara mayoritas non Islam karena sedang kuliah, menjadi TKI kemudian akan melangsungkan akad nikah di negara tersebut, apakah boleh menurut pandangan Fiqih Islam ?
Bagi warga muslim yang kebetulan tinggal di negara Non Muslim baik menetap atau hanya sementara yang sudah ada niatan untuk melangsungkan akad nikah dengan tunangannya yang mungkin kebetulan berada ditempat yang sama maka menurut anjuran agama sebaiknya akan nikah tersebut tidak dilakukan di sana, karena ada kekhawatiran nantinya mempunyai anak dan anaknya akan tertarik menjadi penganut agama lain.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Membuat Karikatur Nabi, Ini Penjelasannya
Sebenarnya melaksanakan perkawinan di negara non Islam menurut Fiqih Islam adalah makruh. Melihat alasan tersebut, dapat dipahami jika setelah melangsungkan akan pernikahan langsung kembali ke tanah air maka hukumnya tidak lagi makruh.
Demikian ulasan singkat mengenai hukum menikah di negara mayoritas non Muslim, semoga bermanfaat ya genks.
Referensi:
Hidayat, Nur. 2014. Fiqih Sosial dan Toleransi Beragama. Nasyrul'ilmi Publishing: Jawa Timur