Libernesia.com- Perayaan Hari Ibu atau Mother's Day diperingati setiap tanggal 22 Desember, dimana pada hari tersebut bagi sebagian orang membebas tugaskan Sang Ibu dari pekerjaan domestiknya.
Tidak hanya itu, selain membebas tugaskan dari pekerjaannya, di Hari Ibu ada juga yang memberikannya kado spesial untuk sang Ibu.
Namun apakah boleh merayakan Hari Ibu dari sudut pandang Islam ?
Baca Juga: Hayati, Nih Puisi Hari Ibu dari Chairil Anwar
Para ulama banyak berbeda pendapat tentang hukum permasalahan ini.
Seperti dilansir Libernesia.com dari Islam.nu.or.id menjelaskan sebagian ulama meliputi Syekh Syauqi Allam (mufti Mesir), Syekh Ali Jumah (mantan mufti Mesir), Syekh Abdul Fattah Asyur, Syekh Muhammad Ismail Bakar, dan Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta’ Al-Mishriyyah) mengatakan bahwa peringatan hari ibu diperbolehkan.
Mereka beralasan bahwa peringatan hari ibu merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada orang tua. Allah subhanahu wata’ala memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada orang tua:
Baca Juga: Ini 5 Kado Hari Ibu yang Sangat Recommended
"Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia” (QS Al-Isra’: 23).
Saat momen Hari Ibu kita memberikan sesuatu kejutan untuk sang Ibu agar bahagia tentu itu merupakan hal yang sangat positif, dengan memberi atau mengapresiasi Sang Ibu dengan berbagai cara agar hati sang Ibu bahagia ini juga di perintahkan oleh Allah agar kita berbuat baik pada kedua orang tua.
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu” (QS Luqman: 14).
Baca Juga: Dilema Terima Kado Natal dari Teman, Nih Hukumnya Menurut Islam
Itulah sekelumit pembahasan hukum merayakan hari Ini menurut pandangan para ulama, semoga ini bermanfaat dan terus berbuat baik untuk Kedua Orang Tua kita.