Akhirnya pihak gereja memutuskan untuk menghukum pastur Valentineo dan tepat pada tanggal 14 Februari sang pastur dibunuh karena telah memperjuangkan sebuah jalinan cinta.
Referensi: Hidayat, Nur. 2014. Fiqih Sosial dan Toleransi Beragama. Nasyrul'ilmi Publishing: Jawa Timur