Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal satu bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
Sebelumnya, Presiden dalam pernyataannya di awal Januari lalu telah memerintahkan jajarannya untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.
Seperti diketahui, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil di pasar ekspor sedang tinggi.
“Sekali lagi, prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Jika perlu, Menteri Perdagangan bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,” ujar Presiden.***
Artikel Terkait
Jadwal Pelayanan Samsat Keliling Untuk Wilayah DKI Jakarta Rabu 19 Januari 2022
Pengamat Soroti Pengawas dari Dinas PUPR Terkait Amblasnya Jembatan KW 6
Dedi Ahdiat Ngacir Terbirit Birit Saat Didatangi Ormas LMP Mada Jabar di Kantor Dinas PUPR Karawang
Coppa Italia : Juventus Vs Sampdoria 4-1
Dewan Rizka Blusukan Tinjau Lokasi Longsor Tanggul Irigasi di Cilamaya Wetan