Ciptakan Pemerataan Ekonomi, KKP Akan Terapkan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

photo author
- Selasa, 8 Februari 2022 | 12:10 WIB
Ilustrasi penangkapan ikan (pixabay)
Ilustrasi penangkapan ikan (pixabay)

Libernesia.com - Penangkapan ikan terukur konsep yang akan dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikan (KKP) untuk pemerataan ekonomi.

Dengan konsep penangkapan ikan terukur nantinya pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir tidak lagi tersentral di Pulau Jawa.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa penerapan Kebijakan Penangkapan Terukur akan memberi berbagai dampak positif, khususnya untuk wilayah timur Indonesia.

Baca Juga: Cobain Resep Masakan Rujak Petai Cina yang Bikin Tambah Nafsu Makan

Selain dapat meratakan pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir, dampak positif lain dari kebijakan ini yaitu menumbuhkan usaha baru yang nantinya juga berimbas pada penyerapan tenaga kerja yang meningkat.

Menteri Trenggono menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara utama dalam Forum Bisnis dan Investasi Maluku Baileo Exhibition yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (5/2/2022).

Forum yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Maluku tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk menggaet investasi, salah satunya di bidang perikanan.

Baca Juga: Bupati Karawang Intruksikan Camat dan Kepala Puskesmas Percepat Vaksinasi Anak dan Lansia

“Melalui penangkapan ikan terukur ini, kita ingin membawa perikanan di tanah air ke dalam era baru yang lebih maju, lebih menyejahterakan, lebih berkeadilan, sekaligus lebih berkelanjutan,” ujar Menteri Trenggono dalam sambutannya dilansir Libernesia.com dari Mediatani, Selasa 8/2/2022.

Dalam penerapannya, kebijakan ini mengubah pendekatan input control menjadi pendekatan output control.

Artinya, pengendalian penangkapan ikan dilakukan dengan menerapkan sistem kuota dan zonasi sehingga pemanfaatan sumber daya ikan dapat sesuai dengan daya dukungnya.

Baca Juga: Munculnya Kasus Covid-19 di Pangandaran, Pelaku Usaha Merasa Khawatir

Pelaku perikanan yang mendapatkan kuota penangkapan ini adalah investor, nelayan lokal, dan penghobi.

Sementara dalam aturan zonasi penangkapan, terdapat enam zona yang ditentukan termasuk di dalamnya zona spawning and nursery ground.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X