Libernesia - Puasa ramadan merupaka kewajiban bagi seluruh umat muslim sejak dia menginjak akil balig. Orang-orang yang tidak melaksanakan puasa ramadan wajib membayara kafarat dan menqada puasanya.
Namun, dalam Islam terdapat hal-hal yang menjadi pengecualian bahkan yang awalnya berstatus hukum wajib bisa menjadi haram untuk dilakukan.
Salah satunya adalah haram melaksanakan ibada puasa bagi orang yang sedang sakit yang apabila iberpuasa dapat menimbulkan kemadaratan yang parah, bahkan hingga kematian.
Hal tersebut dikemukakan oleh Syeikh Nawawi Banten dalam kitab Syarah Safinah.
"Ketahuilah bahwa ada tiga kategori dalam orang yang berpuasa saat sakit: pertama, apabila menyangka bahwa penyakit tersebtu berbahaya bila puasa, maka orang tersbut makruh berpuasa dan boleh berbuka.
Baca Juga: Sengaja Muntah Dapat Membatalkan Puasa, Bagaimana Jika Lalat Masuk Tenggorokan?
"Kedua, jika diyakini bahwa dengan puasa dapat membuat penyakitnya lebih parah seperti hilangngya salah satu fungsi anggota tubuh, maka dia haram berpuasa dan wajib berbuka. Bahkan, jika puasa tersebut menyebabkan kematian, maka dinilai orang tersebut mati dalam keadaan maksiat.
"Ketiga, jika penyakitnya ringan maka tidak diperbolehkan berbuka kecuali dengan berpuasa dapat menjadi penyakit yang lebih bahaya," tulis Syeikh Nawabi dalam pembahasan Aqsam al-Fithr.
Jadi sudah cukup jelas bahwa dalam Islam seseorang tetap harus terlebih dahulu memperhatika kemaslahatan jiwanya.
Pada dasarnya dalam agama salah satu tujuan syariat (maqasid syariat) adalah menjaga jiwa diutamakan daripada menjaga agama. Artinya, keselamatan jiwa seseorang lebih utama dari ibadah yang dilakukannya.
Maka seyogyanya seorang muslim dapat melihat apa yang lebih dahulu harus diutamakan dengan mengetahui urutan tujuan syariat.
Artikel Terkait
Puasa Sudah Semakin Dekat, Nih, Yuk Ingat Kembali Hal-Hal yang Membatalkannya!
Apakah Mimpi Basah Dapat Membatalkan Puasa? Ini jawabannya