Libernesia - Salah satu rukun dalam berpuasa adalah mengetahui segala hal yang berkaitan dengan puasa, salah satunya adalah mengetahui hal-hal yang membatalkannya.
Mimpi basah adalah sesuatu yang biasa terjadi pada seseorang saat tertidur lelap yang mewajibkan seseorang mandi junub.
Pasalnya, mimpi basah datang tanpa diundang dan tanpa disadari oleh seseorang saat dia terbangun.
Ini menimbulkan pertanyaan bagi yang berpuasa, apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa seseorang?
Baca Juga: Yaqut Cholil: Penutupan Patung Bunda Maria oleh Pemiliknya, Tidak Seperti yang Diberitakan
Dalam syarah Safinatun Najah, Abu Syuja menjelaskna bahwa air mani yang keluar karena bersentuhan antara kulit dengan kulit kemaluan dapat membatalkan puasa.
Sebagai contoh, seseorang menempelkan tangan ke kemaluannya atau onani maka puasanya menjadi batal. Sama halnya dengan bersetubuh.
Namun, Abu Syuja mengecualikan keluarnya air mani tanpa ada sentuhan pada kulit kemaluan, seperti karena mimpi atau berpikiran jorok.
Dalam penjelasannya, air mani yang keluar karena mimoi atau berpikiran yang menimbulkan keluarnya air mani tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Waktu Buka Puasa di Karawang Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023
Lebih lanjut, Mufti Mesir Syaik Ali Jumuah mejelaskan bahwa mimoi basah tidaklah membatalkan puasa karena pada dasarnya saat tertidur seseorang tidak dikategorikan mualaf.
Mualaf yaitu ketika seseorang memiliki kewajiban dan kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara saat tertidur, seseorang tidak memiliki hak untuk mempertanggungjawabkan apa pun.
“Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal, melansir dari nu.or.id
Jelaslah bahwa mengeluarkan air mani karena mimpi basah tidak membatalkan puasa dan seseorang dapat melanjutkan puasanya tanpa harus mengqada.