Libernesia - Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah ketika kita dengan sengaja memuntahkan sesuatu, atau merangsang mulut untuk muntah.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan untuk orang yang dengan tidak sengaja dimasuki lalat pada saat mulutnya terbuka.
Hal tersebut dibahas oleh Syaikh Nawawi Banten dalam kitab Syarah Safinah tebtang hukumnya.
Syaikh Nawawi ngatakan bahwa jika seseorang berusaha mengeluarkan lalat yang masuk ke dalam tenggorokannya atau tempat keluarnya huruf "kha", maka puasanya batal.
"Hal tersebut mutlak membatalkan puasa," tulisnya dalam kitab tersebut di atas.
Lalu kemudian muncul pertanyaan bagaimana jika lalat tersebut dapat membahayakan?
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa jika hal tersebut dirasa membahayakan maka orang itu dapat mengeluarkannya dan wajib mengqada puasanya.
Baca Juga: Waktu Buka Puasa di Karawang Hari Ini, Senin 27 Maret 2023