Libernesia.com- Masih ingatkah dengan kasus Samuel Paty seorang guru di Prancis yang kontroversi, peristiwa bermula dari kabar jika Paty meminta siswa Muslim meninggalkan kelas karena dia akan menunjukkan karikatur Nabi Muhammad untuk mengajari kebebasan berekspresi, Islam telah mengatur segala perilaku manusia yang baik di sisi Allah SWT, baik yang termaktub di dalam Al- Qur'an, Hadist Nabi, maupun Ijma Ulama.
Sontak hal itu menjadi viral dan banyak kecaman dari berbagai umat muslim di dunia, karena jelas hal tersebut sangat melukai hati umat Islam. Umat Islam menganggap gambar karikatur nabi merupakan suatu bentuk penghinaan kepada manusia mulia di dunia dan nabi terakhir yang merubah tatanan peradaban dari jahiliah ke zaman yang beradab.
Sebagai seorang Muslim sangat penting kita mempelajari fiqih Islam karena Fiqih sangat berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat.
Baca Juga: Wafat di Negara Mayoritas Noni, Ini yang Harus Dicatat
Lantas bagaimana hukum membuat karikatur nabi dari perspektif Fiqih Islam ?
Hukum membuat karikatur nabi adalah haram dan pembuatnya sangat berdosa dan dilaknat oleh Allah SWT dan rasulnya dan juga seluruh muslimin.
Hukum ini juga berlaku bagi mereka orang kafir yang dengan sengaja membakar Alquran karena penghinaan tetapi jika pembakaran Alquran tersebut untuk menjaga kehormatan Alquran agar tidak dihinakan oleh musuh-musuh Allah SWT maka tidak mengapa bahkan hal itu adalah perilaku baik.
Demikian ulasan singkat mengenai fiqih Islam, Fiqih Sosial. Semoga bermanfaat.
Referensi:
Hidayat, Nur. 2014. Fiqih Sosial dan Toleransi Beragama. Nasyrul'ilmi Publishing: Jawa Timur