Libernesia.com- Setiap yang bernyawa pasti akan merasakan mati, karena itu pasti datangnya, entah kapan, bagaimana dan dimana itu misteri tidak ada yang tahu kecuali Allah SWT. Setiap orang tentu ingin mati ditempat yang mulia, seperti di Masjid atau Mekkah. Namun bagimana seorang Muslim yang meninggal di negara dimana Islam menjadi kelompok minoritas, bagaimana dalam perspektif Fiqih nya.
Dikutip Libernesia.com dari Buku Fiqih Sosial dan Toleransi Beragama karya Nur Hidayat Muhammad menerangkan dalam literatur Fiqih Islam disebutkan bahwa pada saat kita menguburkan mayat disunnahkan untuk memberi alamat pada pinggir ujung kuburan dengan batu nisan pada arah kepala (dan atau arah kaki) sesuai dengan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW saat menguburkan sahabat Utsman bin madh'un di makam Baqi.
Baca Juga: Bolehkah Turis Non Muslim Mengunjungi Masjid, ini Penjelasannya
Namun anjuran memberikan batu nisan tersebut sebaiknya tidak diberlakukan untuk seorang Muslim yang wafat dan dimakamkan di daerah kafir atau seorang pengikut ahlussunnah (sunni) yang wafat dan dikuburkan di daerah ahli bid'ah hal tersebut dengan alasan dikhawatirkan makam tersebut akan diganggu oleh mereka.
Semoga bermanfaat.
Artikel Terkait
Perjalanan Rizky Billar, Merantau ke Jakarta dengan Bermodal Mimpi dan Uang Rp 1,7 Juta
Bapak ini dari Sumut ke Istana Negara Bawakan Satu Truk Buah Jeruk untuk Jokowi
Pecinta Kuliner, Nih Cara Buat Tahu Putih Balado Nikmat
Sejarah dan Tips Membuat Espresso yang Mudah
Pencinta Kuliner, Nih Cara Buat Ikan Pindang Serai Gurame yang Lezat