Libernesia.com- Di zaman sekarang ini tentu mata anda akan terbelalak melihat banguan- bangunan masjid yang megah bahkan super megah. Tak sedikit orang maupun turis berbondong-bondong datang mengunjungi masjid yang megah untuk bertamasya atau bahasa kerennya Wisata Religi.
Masjid -masjid yang sering dikunjungi oleh wisatawan domestik ataupun turis diantaranya masjid Agung Jawa Tengah, masjid Istiqlal Jakarta, masjid Akbar Surabaya, Masjid Qubah Emas Depok, asjid Agung Karawang, dan masih banyak lagi lainnya.
Dikutip Libernesia.com dari Buku Fiqih Sosial dan Toleransi Beragama Karya Nur Hidayat Muhammad disana dijelaskan jika kita membaca literatur kitab-kitab salaf, seperti al-Hawi lil Fatawi Karya Al-Hafizh as-Suyuthi, disana ditegaskan bahwa masjid Allah SWT tidak boleh dibuat sombong-sombongan. Bahkan dikatakan juga, masjid yang dibangun dengan motivasi kebanggaan atau kesombongan wajib dirobohkan.
Baca Juga: Jengkol Meski Bau Digemari Masyarakat, Ternyata Ini Manfaatnya
Menurut pandangan madzhab Imam Syafi'i menilai bahwa orang non muslim baik yang turis atau bukan diperkenankan masuk masjid asal mendapat izin dari seorang muslim yang sudah baligh.
Selain itu juga Turis tersebut juga harus menjaga tata kerama tidak boleh membawa najis dll. Namun jika kafir tersebut hanya dalam keadaan junub masuk ke dalam masjid bagi dia tidaklah terlarang.
Islam merupakan agama yang sangat ramah bukan pemarahkan ya?
Perihal turis non muslim sebaiknya diperkanankan masuk masjid, ketika turis tersebut ingin mendengarkan Al- Qur'an atau ilmu - ilmu agama, atau hanya sekedar mendengar merenovasi bangunan masjid. Dan, jika tidak memiliki kepentingan yang lain selain yang disebutkan di atas, sebaiknya mereka tidak diberi izin.
Baca Juga: Minum Obat Kuat Sebelum Bercumbu, Begini Pandangan Islam
Seperti yang di ungkapkan oleh Imam ar- Riyani, syarat seorang non muslim masuk ke dalam masjid jika mereka punya tujuan dan hajat yang jelas.
Seperti kejadian Barak Obama dan istrinya yang hendak berkunjung ke masjid Istiqlal Jakarta namun dilarang. Namun hal ini juga masih menjadi perdebatan sampai saat ini genks.
Artikel Terkait
Apa Hukumnya Seorang Muslim Menerima Tamu Orang Non Muslim, Ini Penjelasannya
Minum Obat Kuat Sebelum Bercumbu, Begini Pandangan Islam
Dampak Letusan Gunung Semeru, Jembatan Gladak Perak Lumajang Putus
Kapolri Perintahkan Polda Jatim Usut Kematian Mahasiswi UNIBRAW
Jleb, Dandim 0604 Karawang Berikan Pesan Mendalam Sebelum Pergi