Libernesia.com- Kita mungkin pernah melihat seorang imam shalat membaca surah dalam Alquran via ponsel ketika shalat berlangsung. Sekilas memang terlihat aneh, tapi hal tersebut sangat sering kita jumpai.
Dari pada kita penasaran mempertanyakan hal- hal seperti itu, lebih baik kita baca seksama pendangan Imam Syafi'i mengenai kasus seperti itu.
"Seandainya ia (orang yang salat) membaca Alquran melalui mushaf, shalatnya tidak batal baik ia hafal atau tidak. Bahkan wajib atasnya membaca lewat mushaf jika tidak hafal surah alfatihah sebagaimana yang telah dijelaskan.
Baca Juga: Dalam Kondisi Darurat, Dianjurkan Wudu dengan Air Minum atau Tayamum ?
Seandainya ia sesekali membuka beberapa halaman mushaf dalam shalatnya, tidak batal. Begitu juga tidak batal shalatnya ketika ia melihat selain Alquran dalam apa yang termaktub kemudian ia mengulang-ulang dalam hatinya, meskipun itu dilakukan dalam rentang waktu lama akan tetapi hal itu makruh."
Demikian pendapat Imam Syafi'i sebagaimana terdapat dalam kitab Al-Imla' dan telah disepakati para pengikutnya."
Jadi berdasarkan pembahasan diatas, maka kami cenderung mengikuti pendapat yang membolehkan membaca Alquran via ponsel. Semoga bermanfaat.
Sumber:
Maafi, Mahbub. 2018. Tanya Jawab Fiqih Sehari- hari. Grasindo; Jakarta
Artikel Terkait
Komisi II DPRD Karawang Minta Program Minyak Goreng Subisidi Digalakan Sampai Pelosok Desa
Ingin Besarkan Anak, Pemerkosa Belasan Santri Minta Keringanan Hukum
Manfaat Ketumbar Bagi Kesehatan, Bisa Mengobati Kesemutan
Pengemudi Speedboat yang Tenggelam di Telaga Sarangan Ditemukan Tewas
Warga Pangandaran yang Tewas Kebakaran Bentrok di Sorong Papua Tiba di Rumah Duka