• Minggu, 24 September 2023

Bangunan Tempat Ibadah Disegel di Purwakarta, Kemenag: Itu Bukan Gereja

- Rabu, 5 April 2023 | 10:00 WIB
Rakor penyegelan bangunan yang digunakan tempat ibadah
Rakor penyegelan bangunan yang digunakan tempat ibadah



Libernesia.com - Sebuah bangunan di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, yang biasa digunakan sebagai tempat ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) disegel oleh Pemkab Purwakarta.

Kepala Kemenag, Ketua FKUB bersama Dandim, Kapolres dan unsur Forkopimda Purwakarta lainnya kompak menilai kalau langkah menutup atau menyegel bangunan tak berizin itu sudah tepat, meski bangunan itu digunakan sebagai tempat ibadah.

"Kami meyakini langkah yang dilakukan Pemkab bersama jajaran Forkopimda Purwakarta lainnya, sudah sesuai aturan," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain.

Baca Juga: Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ganjar Minta Maaf

Selain itu, menurut Kapolres, hal yang juga dianggap patut dilakukan agar kondusifitas di wilayah hukum Purwakarta tetap terjaga.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar melihat permasalahan ini secara utuh.

"Jangan hanya bicara penyegelan-nya, namun harus dilihat secara utuh ke belakang, bagaimana ini bisa terjadi. Masyarakat harus hati-hati dengan narasi yang provokatif," katanya.

Baca Juga: Peru Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17 2023

Pernyataan Kapolres diamini oleh Dandim 0619 Purwakarta Letkol Arm Andi Achmad Afandi. Ia dan jajarannya juga tetap mendukung langkah-langkah yang diambil pemerintahan agar kondusifitas wilayah Purwakarta tetap terjaga.

Sementara Kepala Kemenag Purwakarta, Sopian mengatakan kalau bangunan yang ditutup atau disegel oleh Pemkab Purwakarta itu bukan gereja, melainkan bangunan olahraga yang tidak berizin yang dimanfaatkan oleh untuk tempat ibadah oleh jemaat gereja.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pemkab Purwakarta agar dapat memfasilitasi tempat ibadah bagi jemaat di tempat lain.

Baca Juga: Sekelompok Pemuda Terlibat Aksi Balap Liar Berhasil Diamankan Tim UPRC Sat Samapta Polres Garut

"Yang ditutup atau disegel itu bukan gereja tapi bangunan olahraga tak berizin yang digunakan oleh jemaat GKPS. Langkah Pemkab Purwakarta menutup lokasi tersebut merupakan langkah yang tepat," kata Sopian.

Ia menilai langkah tegas yang diambil Pemkab Purwakarta tersebut semata-mata demi kondisifitas dan menciptakan kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Purwakarta.

Penutupan itu merupakan hasil kesepakatan yang diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS, pada Jumat 31 Maret 2023, malam di Komplek Pemkab Purwakarta.

Halaman:

Editor: A. Mahendra

Tags

Terkini

Seorang Pria Hilang di Curug Carita Banten

Rabu, 26 April 2023 | 04:56 WIB
X