Jarami Sorot Ada Dugaan Kepentingan Ketua DPC Gerindra Karawang Soal Pergantian Caleg Anaknya

photo author
- Kamis, 9 November 2023 | 21:06 WIB
Ketua Jaringan Masyarakat Madani (Jarami) Didi Suheri M.Sos, (foto: Yana Mulyana).
Ketua Jaringan Masyarakat Madani (Jarami) Didi Suheri M.Sos, (foto: Yana Mulyana).

Libernesia.com - Ketua Jaringan Masyarakat Madani (Jarami) menduga ada kepentingan nepotisme terkait adanya pergantian salah satu Caleg Gerindra Karawang dalam Pemilu 2024.

Ketua Jaringan Masyarakat Madani (Jarami) Didi Suheri M.Sos mengatakan bahwa dalam pergantian salah satu Caleg Gerindra yang digantikan oleh anak Ketua DPC Gerindra Karawang patut dicurigai adanya dugaan kepentingan. Karena kata dia, dalam pergantian Caleg sudah ditentukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca Juga: Kangkangi PKPU Demi Kepentingan Partai Apa Anak Ketua DPC, Begini Kata Bappilu Gerindra Karawang

"Ini sudah jelas bertentangan dengan PKPU No 10 Tahun 2023 yang secara gamblang menjelaskan dalam aturan tersebut bahwa ada syarat dalam pergantian Caleg. Pertama jika caleg tersebut meninggal dan dokumen yang diberikan itu palsu," tegasnya.

Alumni Mahasiswa Magister Ilmu Politik UNAS Jakarta ini juga menilai keputusan mengganti bacaleg secara sepihak akan berdampak pada proses kaderisasi Partai.

"Saudara Gugun itu yang saya tahu kader Gerindra Masa Depan (GMD), dengan masuk GMD berarti proses kaderisasi Partai dia ikuti, harusnya diberikan kesempatan untuk Nyaleg, bukan malah membunuh potensi kader, digantikan oleh orang yang tidak berporses di Partai," jelasnya.

Selain itu, dia menjelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ditegaskan,

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp

1. Dalam Pasal 75 ayat (1)
Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyatakan bahwa dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti memalsukan dokumen atau
menggunakan dokumen palsu. Pada
masa setelah penetapan DCS sampai dengan 13 Hari sebelum penetapan DCT.

2. Ketentuan Pasal 76 ayat (1), bahwa Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,
menyatakan bahwa dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD
provinsi dan DPRD kabupaten/kota meninggal dunia pada masa setelah
penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) sampai dengan 13 (tiga belas) Hari
sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

3. Ketentuan Pasal 77 ayat (1) tentang
Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,
menyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu setelah penetapan DCS dapat
mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2, dengan
mengajukan dokumen persyaratan Bakal Calon dan dokumen kelengkapan
terkait calon setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan Bakal Calon
kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X