Libernesia.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KPU Kota Bekasi Achmad Edwin Sholihin dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 254-PKE-DKPP/X/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (24/12/2024).
Achmad diperiksa karena diduga menerima gratifikasi berupa pembayaran tiket perjalanan dan akomodiasi dari peserta Pemilu pada April 2024. Dugaan gratifikasi ini dilaporkan oleh Asep Sukarya yang memberikan kuasa kepada Herli, dkk.
“Perjalanan itu dari Bekasi ke Pulau Bali dan diduga dibiayai oleh salah satu caleg DPRD Kota Bekasi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI, red.),” kata Asep selaku prinsipal.
Ia mengungkapkan, Achmad pergi ke Bali dengan sejumlah mantan Ketua/Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Bekasi. Asep juga menambahkan, persoalan ini juga telah menjadi atensi sejumlah media lokal di Kota Bekasi.
“Kami menduga perjalanan wisata tersebut sebagai bentuk terima kasih dari Caleg tersebut kepada Saudara Achmad Edwin Sholihin dan pihak-pihak PPK,” ucap Asep.
Achmad Edwin Sholihin mengakui bahwa dirinya memang pergi berlibur ke Bali pada akhir April 2024. Ia mengatakan, niat untuk berlibur ini disampaikannya kepada eks Anggota PPK Bekasi Barat yang bernama Adriyanto Abdillah.***
Artikel Terkait
Sinergi dengan Bawaslu dan Pengawas Jadi Penting Demi Suksesnya Pemilihan Kepala Daerah
Ketua KPU Mochammad Afifuddin Sambutan Rapat Konsolidasi Daerah Kesiapan Pemilihan Tahun 2024 Provinsi Kalimantan Barat,Ini Pesannya
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU Kabupaten Bone Yusran Tajuddin
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan kepada Anggota KPU Kota Tangerang Mora Sonang Marpaung