Libernesia.com - Pelaksanaan pleno hasil rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat Kabupaten dyang diselenggarakan KPU Kabupaten Karawang, berjalan panas pada Minggu (3/3/2024).
Pleno berjalan panas disebabkan segel amplop D Kecamatan Jatisari rusak/terbuka.
Baca Juga: Buntut Geser Suara Caleg PKB, KPU Karawang Akan Sidang Ketua PPK Cikampek dan Anggotanya
Kemudian beberapa permintaan para saksi partai politik (Parpol) yang berada di ruang Pleno meminta penghitungan ulang ditingkat Kecamatan.
"Apabila segel itu tidak sesuai dengan standarnya maka penghitungan ulang," kata salah Saksi Parpol dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Apa bedanya ini dengan ini (membandingkan amplop yang rusak segelnya dengan amplop yang lain), jadi yang lain di bacakan yang satu ini di hitung ulang," tegasnya.
Dikatakan Saksi PPP tersebut, menurut Undang Undang ini penghitungan ulang.
Baca Juga: KPU Karawang Nonaktifkan 2 Anggota PPK Pakisjaya, Ini Penyebabnya
" kalau tidak percaya saya bawakan undang -undang Pemilu-nya, saya bacakan
Ini hanya masuk kepada penghitungan ulang bukan pencoblosan ulang ini kami saksi dari DPD, Presiden dan DPR RI, juga Provinsi, kita setuju dan terima dibacakan," ungkapnya.
" tapi kalo DPRD Kabupaten/Kota itu dihitung ulang gak ada berita acara ini, undang-undang ini," punkasnya.***
Artikel Terkait
Ratusan Relawan Anggi Gerudug Kantor Camat Cikampek Cari PPK, Ini Masalahnya
Temukan Kejanggalan, Caleg DPRD Karawang Dapil V dari Partai PKB Akan Pidanakan Oknum PPK
KPU Karawang Nonaktifkan 2 Anggota PPK Pakisjaya, Ini Penyebabnya
Buntut Geser Suara Caleg PKB, KPU Karawang Akan Sidang Ketua PPK Cikampek dan Anggotanya