Libernesia.com - Dalam Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) tahun 2024, bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negari (ASN), Tentara Republik Indonesia (TNI) dan Polri, mereka sudah harus menyatakan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon.
Diketahui penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September tahun 2024. Padalnya sudah diatur dalam jadwal dan tahapan Pilkada 20224.
Baca Juga: Polres Karawang Gelar Lomba Mancing untuk Insan Pers Dalam Rangka Memperingati HUT Bhayangkara ke-78
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengatakan, bakal calon yang berstatus sebagai ASN, dan TNI serta Polri berdasarkan Peraturan KPU tahun 2020 Pasal 7 ayat 2 huruf t Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat 1 huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Tentara Republik Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri, Pegawai Negeri Sipil (ASN), kepala desa atau sebutan lain dan perangkat desa sejak ditetapkan sebagai calon," Ujarnya.
Menurutnya, ketentuan itu belum mengatur ASN sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 59 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbunyi sebagai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), gubernur dan wakil gubernur, bupati atau walikota dan wakil bupati atau wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.
"Merujuk juga pada Amar Putusan MK Nomor 41/PUU-XII/14 dan Pasal 59 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga subtansinya bahwa pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati atau walikota dan wakil bupati atau wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon," terangnya.
Mari menambahkan, sedangkan untuk bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai ASN, TNI, dan Polri melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian saat melakukan penyerahan dukungan.
"Bakal calon yang diusulkan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik yang berstatus sebagai ASN, TNI, dan Polri melaporkan pencalonannya kepada pejabat Pembina kepegawaian saat melakukan pendaftaran. Dokumen terdiri dari surat laporan dan tanda terima," tutupnya.***
Artikel Terkait
Dede Hanafi Fasilitator Rumah Zakat Bentuk Koperasi untuk Para Pelaku Usaha Kue Tradisional
DPC Partai Demokrat-Golkar Serta Dua Partai Lainnya Akan Deklarasi Usung Acep Jamhuri Sebagai Calon Bupati di Karawang
Pengendara Mobil Diduga Ngantuk Nambrak Kios dan Grobag Milik Warga Kotabaru Karawang
Polres Karawang Gelar Lomba Mancing untuk Insan Pers Dalam Rangka Memperingati HUT Bhayangkara ke-78