Bawaslu Karawang Beri Alarm ASN dan Kades tentang Netralitas di Pilkada

photo author
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 09:44 WIB
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, (foto: dok net).
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, (foto: dok net).

Libernesia.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang memberi alarm agar para ASN dan kepala desa tidak terlibat politik praktis pada Pilkada serentak 2024.

Hal itu disampaikan karena kini ada sejumlah kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa yang kini ditangani Bawaslu Karawang.

Baca Juga: ASN Dinas PUPR Karawang Bantah Dituding Sponsori Mancing Gratis Kegiatan Acep-Gina

Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi, mengatakan di antara dugaan pelanggaran netralitas ASN yang sedang ditangani ialah terkait dengan dugaan keterlibatan kepala desa yang ikut berpolitik praktis.

Selain itu, Bawaslu Karawang juga sedang mendalami kaitan ASN di lingkungan Pemkab Karawang yang diduga ikut berpolitik praktis pada momentum pilkada serentak tahun ini.

Dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut ditangani Bawaslu Karawang setelah menerima laporan dari sejumlah kelompok masyarakat.

Baca Juga: Pilkada 2024 Aman Dan Damai, Polres Purwakarta Intensifkan Patroli Ke Seluruh Wilayah

Ia memastikan akan memproses setiap laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran pada setiap tahapan pemilu, termasuk berkaitan dengan netralitas ASN.

Kusnadi mengimbau agar masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan, yakni dengan melapor secara langsung ke Bawaslu atau Panwascam jika menemukan indikasi pelanggaran.

"Jika ada dugaan-dugaan pelanggaran, silakan saja laporkan. Pasti akan kami proses laporannya," kata dia.

Bagi kepala desa bisa disanksi administratif dan pidana. Sedangkan bagi ASN bisa dikenakan sanksi, mulai sanksi pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, pemberhentian tidak hormat hingga sanksi pidana.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Mahendra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X