Suhu Politik Memanas, Bawaslu Karawang Ingatkan Tim Paslon Hindari Kampanye Hitam

photo author
- Senin, 14 Oktober 2024 | 07:18 WIB
Ilustrasi Black Campaign.  (dok. Polri )
Ilustrasi Black Campaign. (dok. Polri )

Libernesia.com - Suhu politik di masa kampanye pilkada serentak di Kabupaten Karawang semakin memanas. Dua tim pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berkontestasi terpantau saling serang, khususnya di media sosial. Bahkan singgung-menyinggung sampai ke ranah pribadi.

Menanggapi itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat mengingatkan agar tim pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak saling menyerang persoalan pribadi serta menghindari kampanye hitam.

Selain itu, setiap tim pasangan calon juga diingatkan untuk tidak saling menebar kebencian, serta menghindari hoaks, dan politisasi SARA.

Baca Juga: Cek Fakta: Foto Calon Wakil Bupati Karawang Pegang Botol Miras, Tenyata Lagi Tugas Razia Saat Jadi Polisi

Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi menyampaikan bahwa saat ini masing-masing tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang terindikasi sudah saling 'serang-menyerang', khususnya di media sosial.

Ada pula yang sampai menyerang persoalan pribadi, SARA, dan melakukan kampanye hitam.

Kusnadi mengatakan, munculnya kampanye hitam serta kampanye yang menyerang persoalan pribadi, dan politisasi SARA itu berpotensi memicu gangguan stabilitas dan kondusifitas daerah. Jadi perlu dihindari.

Baca Juga: Gerak Cepat Aep Syaepuloh Membangun Karawang Jadi Sorotan, Legislator Dian Salwirani Buka Suara

"Kami mewaspadai terjadinya gangguan stabilitas dan kondusifitas daerah. Karena itulah kami mengingatkan sekaligus mengimbau agar masing tim pasangan calon melakukan kampanye secara sehat," kata dia.

Menurut dia, kampanye hitam serta politisasi SARA dan politik identitas merupakan ancaman serius terhadap kemajuan demokrasi yang dapat memicu konflik sosial dan mencederai proses pilkada yang seharusnya berlangsung jujur dan adil.

Baca Juga: Polres Purwakarta Berduka, Aiptu Didin Hasanudin Gugur Dalam Tugas

Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 sudah sangat jelas aturan tentang kampanye. Di antaranya kampanye harus berisi visi, misi, dan program kerja pasangan calon, dan tidak boleh mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, dan kampanye hitam.

Terkait dengan ketentuan dalam kampanye itu, Kusnadi menekankan tentang pentingnya kampanye positif yang mempromosikan gagasan konstruktif dibandingkan serangan personal terhadap lawan politik.

Disebutkan pula bahwa kampanye merupakan tahapan penting dalam proses Pilkada 2024. Di tahapan kampanye ini, pasangan calon beserta timnya harus berusaha meyakinkan pemilih dengan menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Mahendra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X