Tim Hukum Paslon Acep Gina Ucapkan Terimakasih untuk Bawaslu Atas Penanganan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Pilkada Karawang

photo author
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:10 WIB
Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Acep Jamhuri dan Gina Fadlia Swara, mengucapkan terimakasih atas keseriusan Bawaslu Karawang, (foto: istimewa).
Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Acep Jamhuri dan Gina Fadlia Swara, mengucapkan terimakasih atas keseriusan Bawaslu Karawang, (foto: istimewa).

Libernesia.com - Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Acep Jamhuri dan Gina Fadlia Swara, mengucapkan terimakasih atas keseriusan Bawaslu Karawang dalam menangani pelaporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilarang dalam Pilkada Karawang. Demikian ungkap Direktur Tim Hukum Acep-Gina, Advokat Asep Agustian saat menggelar konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

Askun sapaannya mengungkapkan, berkaitan dengan kampanye yang dilarang, itu sudah dilaporkan dan Bawaslu sudah bergerak turun, pihaknya mengucapkan terimakasih, kinerja Bawaslu tidak mandul lagi.

Baca Juga: Tim Hukum Acep Gina Angkat Bicara Soal Pencopotan Paksa APK Calon Bupati

"Sudah sampai Gakkumdu, kalau ada perbuatan tidak netral dengan pidananya kita menyerahkan sepenuhnya, karena advokat tidak bisa intervensi. Sebagai Advokat, toh sudah ada laporannya," ujarnya, Selasa (29/10/2024).

Askun menambahkan, laporannya sudah lengkap, kalau laporan kurang lengkap, dan selalu kurang lengkap, serta tidak dijalankan berarti ada apa dengan Bawaslu, karena digaji dari Negara, Bawaslu harus ada produk.

"Konon hari ini sudah mau jadi produk, buktikan produknya. Baru mau jadi produk saja saya ucapkan terimakasih," jelasnya.

Masih Askun menambahkan, jikalau sampai mental lagi, bahkan tidak ada keseriusan dari Bawaslu dan Gakkumdu, mending hapuskan saja. Sebab menjadi tidak penting keberadaan Wasit Dalam Pemilu, terpenting adanya action, temuan apapun yang dilaporkan gerak cepat.

"Intinya buat kami disini, kami sudah melaporkan melengkapi bukti pelaporan yang dibutuhkan, bahkan kami menghadirkan saksi yang ada dilokasi, mendengar dan melihat, tinggal dari Bawaslu dan Gakkumdu-nya," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X