Buka-bukaan, Sejumlah Anggota DPRD Karawang Pendukung 01 Kampanye di Gedung Sarana Pemerintah

photo author
- Rabu, 6 November 2024 | 21:17 WIB
Salah seorang anggota DPRD Karawang kampanye di dalam gedung ruang rapat paripurna
Salah seorang anggota DPRD Karawang kampanye di dalam gedung ruang rapat paripurna

Libernesia.com - Sejumlah anggota DPRD Karawang diduga melakukan pelanggaran dalam mengampanyekan pasangan calon bupati dan wakil bupati pilihannya pada Pilkada 2024.

Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan secara terbuka, bahkan sampai dipublish di media sosial milik akun pasangan calonnya. Di antaranya dipublsih di akun Instagram @acepgina.official serta @ginafadliaswara. Selain itu juga di re-publish oleh sejumlah tim pasangan 01.

Melalui media sosial, para legislator yang mendukung pasangan 01 Acep-Gina berkampanye di dalam gedung paripurna DPRD Karawang. Bahkan sebagian dari mereka masih mengenakan pakaian safari.

Baca Juga: Ribuan relawan kordinator desa siap kawal pemenangan pasangan Aep-Maslani

Legislator tersebut di antaranya Dedi Indra Setiawan, Suci Nurwinda, dan Topan Megantara.

Para legislator itu diwawancarai oleh seseorang dari tim pasangan 01 mengenai harapan kepada pasangan yang didukungnya serta mengajak masyarakat mencoblos pasangan yang didukung.

Bentuk dugaan pelanggarannya ialah karena kegiatan wawancara itu berlangsung di dalam ruang rapat paripurna DPRD Karawang. Di sela wawancara juga terdapat aksi mengacungkan satu jari serta di videonya diakhiri dengan gambar pasangan Acep-Gina, lengkap dengan nomor urutnya.

Baca Juga: Pelaku UMKM Siap-siap Sumringah, Cabup Karawang Aep Syaepuloh tambah anggaran Pengembangan UMKM

Hal diduga melanggar kampanye, karena menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah/ pemerintah daerah saat berkampanye, yakni melakukannya di ruang rapat paripurna DPRD Karawang. Itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024.

Yansen Abdullah dari Karawang Peduli Demokrasi menyayangkan aksi tim 01 tersebut. Karena sejumlah pelanggaran dikabarkan telah dilakukan oleh pasangan 01, sampai pernah membuat hoaks tentang hasil survei dan mencatut logo Bawaslu dalam berkampanye.

Baca Juga: Dua Wanita Cantik Asal Sukabumi Ditangkap Gegara Promosi Judi Online Lewat IG

"Iya, sebelumnya hoaks kan. Sekarang melakukan pelanggaran lagi di media sosial, berkampanye di gedung DPRD Karawang," katanya.

Ia berharap agar lembaga penyelenggara Pilkada yang dalam hal ini Bawaslu Karawang bisa bersikap atas dugaan pelanggaran tersebut.

Selain 01, ada juga kontestan Pilkada Karawang dari nomor urut 02, yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati Aep Syaepuloh-Maslani.****

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Mahendra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X