Diduga Melanggar Netralitas, Kepsek di Batujaya Dilaporkan ke Bawaslu

photo author
- Sabtu, 16 November 2024 | 22:30 WIB
Kepsek SD di Batujaya Diduga Melanggar Netralitas ASN, Panwascam Turun Tangan
Kepsek SD di Batujaya Diduga Melanggar Netralitas ASN, Panwascam Turun Tangan

Libernesia.com - Bawaslu Kabupaten Karawang, Jawa Barat menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas PNS yang merupakan Kepala SDN 1 Batujaya, bernama Iin Herlina Wati.

Iin dilaporkan karena foto bareng dengan calon wakil bupati Gina Swara dengan menunjukkan salam satu jari yang diduga menandakan paslon nomor urut satu.

Komisioner Bawaslu Karawang, Ade Permana, di Karawang mengatakan bahwa pada Rabu lalu pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Kepala SDN 1 Batujaya Iin Herlina Wati.

Baca Juga: Ya Ampun, Masjid Agung Karawang Jadi Tempat Kampanye

Laporan itu disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut dua, Aep Syaepuloh-Maslani.

Selanjutnya Bawaslu akan segera melakukan kajian terhadap laporan tersebut.

Iin Herlina Wati ini merupakan PNS yang juga istri dari Dedi Ahdiat.

Dedi Ahdiat ini adalah pensiunan PNS yang pada Pilkada Karawang tahun ini tercatat sebagai Dewan Penasehat Tim Pemenangan Acep-Gina.

Ketua Hukum Tim Pasangan Aep-Maslani, Simon Fernando Tambunan, mengatakan bahwa laporan ini menjadi sorotan penting dalam menjaga netralitas ASN selama proses Pilkada.

Baca Juga: 25 Ormas dan Lima Serikat se-Karawang Deklarasi Dukung Aep-Maslani

Untuk bukti yang dilampirkan dalam laporan itu ialah foto Iin Herlina Wati yang menunjukkan salam satu jari bersama calon wakil bupati Gina Fadlia Swara. Foto itu diambil di halaman rumahnya, di Kecamatan Batujaya Karawang.

Sikap netral ASN telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk menunjukkan dukungan kepada pasangan calon dalam bentuk apapun.

Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN juga menegaskan bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, termasuk dalam bentuk foto atau gestur yang dapat diinterpretasikan sebagai dukungan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Mahendra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X