Segerakan Pengundangan PKPU Tahapan Jadwal Pemilihan Ulang

photo author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 14:07 WIB
Usai disepakati dalam forum Rapat Kerja bersama Komisi II DPR, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP, draf Peraturan KPU Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Ulang Tahun 2025 langsung diharmonisasikan,  (foto: KPU).
Usai disepakati dalam forum Rapat Kerja bersama Komisi II DPR, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP, draf Peraturan KPU Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Ulang Tahun 2025 langsung diharmonisasikan, (foto: KPU).

Libernesia.com - Usai disepakati dalam forum Rapat Kerja bersama Komisi II DPR, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP, draf Peraturan KPU Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Ulang Tahun 2025 langsung diharmonisasikan, Selasa (10/12/2024).

Hadir pada kegiatan harmonisasi ini Anggota KPU Iffa Rosita, perwakilan Kemenkum, Kemendagri, Bawaslu, Sekretaris DKPP David Yama serta Kepala Biro Hukum Setjen KPU Andi Krisna.

Baca Juga: KPU Gelar Konferensi Pers Penyampaian Perkembangan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Iffa berharap harmonisasi menciptakan keselarasan kesesuaian dan menghindari tumpang tindih dengan aturan yang lainnya. Perempuan asal Kalimantan Timur juga berharap pasca harmonisasi draf PKPU segera diundangkan untuk bisa digunakan bagi daerah yang akan melaksanakan pemilihan ulang.


“Semoga harmonisasi ini bisa diundangkan tepat waktu mengingat hasil tahapan yang segera diundangkan ini menjadi dasar kawan-kawan di dua daerah ini untuk melakukan tahapan pemilihan ulang,” kata Iffa.

Iffa mengungkap, dari hasil rekapitulasi yang berjalan, ada dua daerah yang akan melaksanakan pemilihan ulang di 2025, yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang. “Dari hasil harmonisasi yang selanjutnya akan melahirkan peraturan juga akan menjadi kebijakan didaerah bersangkutan di Kota Pangkal Pinang maupun Kab Bangka terkait ketersediaan anggaran dan lainnya,” pungkas Iffa.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X