Anggota KPU Betty Epsilon Idroos Hadiri dan Memberikan Arahan saat Lakukan Monitoring dan Supervisi Pelaksanaan Uji Beban Nasional Sistem Informasi Re

photo author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 16:33 WIB
Libernesia.com - Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menghadiri dan memberikan arahan saat melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan Uji Beban Nasional Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Gelombang II di GOR Kota Bitung, Kantor KPU Kota Tomohon, dan Kota Manado, Minggu (24/11/2024).  Uji beban
Libernesia.com - Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menghadiri dan memberikan arahan saat melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan Uji Beban Nasional Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Gelombang II di GOR Kota Bitung, Kantor KPU Kota Tomohon, dan Kota Manado, Minggu (24/11/2024). Uji beban

Libernesia.com - Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menghadiri dan memberikan arahan saat melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan Uji Beban Nasional Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Gelombang II di GOR Kota Bitung, Kantor KPU Kota Tomohon, dan Kota Manado, Minggu (24/11/2024).

Uji beban terhadap Sirekap yang dilakukan se-Indonesia ini adalah ikhtiar KPU untuk terus menyempurnakan infrastruktur Sirekap dan menyamakan pemahaman terhadap penggunaan Sirekap menjelang hari pemungutan suara 27 November 2024.

Baca Juga: Anggota Komisi Pemilihan Umum Iffa Rosita Buka dan Berikan Arahan pada Kelas Pemilihan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU

Dalam sesi arahan, Betty mengingatkan kepada KPPS mengenai tiga jenis daftar pemilih, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, serta Daftar Pemilih Tambahan. "Pemilih terdaftar dalam DPT, ceknya di salinan DPT yang dipegang KPPS, menggunakan hak pilih dengan surat suara yang lengkap," kata Betty.

Sementara itu, Daftar Pemilih Pindahan yaitu pemilih terdaftar dalam DPT tetapi berhalangan menggunakan hak pilihnya pada TPS tempat terdaftar, sehingga diharuskan mengurus form Surat Pindah Memilih untuk menggunakan hak pilihnya pada TPS yang dituju sepanjang bukti untuk pindah memilih dapat dipenuhi. Kemudian, Daftar Pemilih Tambahan, yang mana pemilih tidak terdaftar dalam DPT tetapi dapat menggunakan hak pilihnya pada TPS di domisili KTP-el nya.

Lebih lanjut, Betty menjelaskan penggunaan Sirekap Mobile yang memotret dokumen C.Hasil setelah proses penghitungan suara selesai dilakukan di TPS. Betty menjelaskan KPU menggunakan Sirekap ini sebagai alat bantu rekapitulasi yang hasilnya akan dapat diakses pada web KPU.

"Bisa diakses publik melalui pilkada2024.kpu.go.id," kata Betty.

Turut mendampingi, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ketua, Anggota, Sekretaris KPU Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Manado, serta jajaran staf setjen KPU.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X