Libernesia.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang telah mengawasi rekap penghitungan tingkat Kabupaten selama 7 (tujuh) hari yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Karawang.
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi menyampaikan selama proses rekap berlangsung Bawaslu telah memberikan saran pencermatan terhadap hasil di 3 (tiga) Kecamatan yaitu Kecamatan Lemahabang, dan Kecamatan Pakisjaya. Untuk Kecamatan Cikampek Panwascam sebelum ditetapkan Pleno Tingkat PPK memberikan saran perbaikan karena ada dugaan perubah hasil D Hasil oleh oknum PPK.
Baca Juga: Bawaslu Karawang Temukan Pergeseran Ribuan Suara di Cikampek, Kusnadi Minta Suara Dikembalikan
Sehingga Bawaslu Kabupaten Karawang mengusulkan pada saat Pleno di Tingkat Kabupaten untuk diagendakan penghitungan di akhir untuk Kecamatan Lemahabang sambil KPU melaksanakan saran pencermatan yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kecamatan Lemahabang dan Pakisjaya.
"Sejak masa hari-H pemungutan dan penghitungan suara, setidaknya Bawaslu
Kabupaten Karawang menerima 4 (empat) laporan dugaan pelanggaran Pemilu," terangnya dalam jumpa pers.
Bahwa hasil porses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Karawang yang terdiri dari Kepolisian Resort Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang dan Bawaslu Kabupaten Karawang.
Adapun hasil pembahasan Tim Sentra Gakkumdu adalah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Karawang dengan Memberhentikan secara tetap dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu terhadap Terlapor:
Baca Juga: Bawaslu Karawang Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu Tahun 2024
1. PPK Pakisjaya inisial H dan Inisial HM
2. PPK Lemahabang inisiali A M
3. PPK Cikampek Inisial H
Surat rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada KPU per tanggal 27 Maret 2024.
Terkait sengketa PHPU yang di Tingkat PPWP yang telah mengajukan laporan ke
Mahkamah Konstitusi dari Paslon No. 1 dan No. 3, setidaknya Bawaslu Kabupaten
Karawang jika diminta untuk memberikan keterangan awal telah mengidentifikasi
berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan di Tingkat Panwascam di Kecamatan Telagasari tepatnya di Desa Cariumulya yang mana terdapat surat suara yang untuk PPWP yang kosong dan di Kecamatan Karawang Timur terdapat 5 lembar surat suara PPWP yang sudah tercoblos.
"Bawaslu Kabupaten Karawang berterima kasih kepada seluruh jajaran pengawas dari mulai Tingkat TPS sampai dengan Tingkat Panwascam, telah memberikan dedikasi yang terbaik dalam mensukseskan pemilu luber dan jurdil," ungkapnya.
Selama penyelenggaraan Bawaslu Kabupaten Karawang juga telah mendata para pengawas Ad-Hoc yang meninggal dan mengalami sakit karena kelelahan kerja.
"Menurut data kami yang kami himpun terdapat 1 (satu) orang meninggal dari Pengawas TPS di Kelurahan Nagasari dan terdapat 21 (dua puluh satu) pengawas mengalami sakit yang tersebar di beberapa TPS se-Kabupaten Karawang. Semuanya kami proses untuk didata dan di verifikasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan mana saja yang berhak," pungkasnya.***