politik

Delapan PKD resmi bertugas di Karawang Timur, Bawaslu Karawang: Kawal Partisipasi Pemilih

Senin, 3 Juni 2024 | 07:36 WIB
Pelantikan pkd

Libernesia.com - Sebanyak delapan Pengawas Kelurahan/Desa se-Kecamatan Karawang Timur resmi bertugas untuk mengawal proses demokrasi pada Pilkada serentak tahun 2024 di wilayah Kecamatan Karawang Timur.

Delapan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) ini tersebar di empat kelurahan dan empat desa yang tersebar di Karawang Timur. Masing-masing kelurahan/desa itu terdapat satu orang PKD.

Prosesi pelantikan PKD tersebut berlangsung di salah satu rumah makan di Kelurahan Adiarsa Timur, Karawang Timur, pada Sabtu (1/6), disaksikan langsung oleh Kapolsek Karawang Kota, Kompol Senen Ali.

Baca Juga: Bawaslu Karawang Temukan Pergeseran Ribuan Suara di Cikampek, Kusnadi Minta Suara Dikembalikan

"Selamat atas dilantiknya para PKD di Kecamatan Karawang Timur. Semoga bisa bekerja maksimal dan menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Karawang Timur, Gina Fitriana.

Sementara Kapolsek Karawang Kota, Kompol Senen Ali menyatakan bahwa kepolisian siap mendukung setiap tugas pada pengawas pada Pilkada serentak tahun ini.

"Kami siap membackup jajaran pengawas, demi lancarnya pelaksanaan Pilkada tahun ini," ujarnya.

Baca Juga: Meski Digratiskan Pelayanan Uji Kir di Karawang Cenderung Sepi

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Adnan Maushufi saat menghadiri prosesi pelantikan PKD se-Kecamatan Karawang Timur menyampaikan bahwa potensi konflik pada Pilkada jauh lebih tinggi dibandingkan pada Pemilu. Sebab ini berkaitan dengan putra daerah secar langsung.

"Itu akan menjadi tantangan kita. Jadi diharapkan jajaran pengawas bisa bekerja secara profesional. Bisa memperlakukan peserta pilkada dengan seadil-adilnya. Sehingga kita menjadi lembaga yang bisa menjadi solusi dari bentuk pelanggaran yang terjadi," ungkapnya.

Menurut dia, banyak potensi rawan yang akan terjadi pada Pilkada serentak tahun ini, seperti kerawanan dalam hal partisipasi pemilih. Kondisi ini bisa saja terjadi dengan dilatarbelakangi adanya penggabungan beberapa tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tumpukan Sampah yang Sudah Menggunung dan Sebabkan Bau

Ia mengumpamakan, jika saat Pemilu lalu jumlah pemilih di TPS maksimal berjumlah 300 orang, pada Pilkada nanti jumlah pemilih per TPS-nya akan jauh lebih banyak. KPU akan memutuskan bahwa pada Pilkada nanti jumlah pemilih per TPS maksimal 600 orang.

"Artinya, dua TPS akan digabung jadi satu pada Pilkada nanti. Secara teknis, memang itu akan menyederhanakan tugas kita dalam melakukan pengawasan. Tapi itu ada dampaknya, yakni menjauhkan TPS dari pemilih," kata dia.

Halaman:

Tags

Terkini