Menurutnya, ketentuan itu belum mengatur ASN sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 59 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbunyi sebagai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), gubernur dan wakil gubernur, bupati atau walikota dan wakil bupati atau wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.
"Merujuk juga pada Amar Putusan MK Nomor 41/PUU-XII/14 dan Pasal 59 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga subtansinya bahwa pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati atau walikota dan wakil bupati atau wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon," terangnya.
Sementara itu, dilansir dari delik.co, Kepala Kemenag Karawang, Sopian mengaku tidak tahu-menahu siapa yang telah mendesain foto tersebut lalu menyebarkannya. Sehingga ia membantah kalau dirinya berpolitik praktis dan ingin nyalon di Pilkada Karawang 2024.
“Itu kan foto editan, kecuali foto nyata saya sedang bersama Gina. Saya tidak tahu siapa yang bikin foto editan tersebut, jadi saya enggak tanggung jawab dengan beredarnya foto editan tersebut,” katanya sebagaimana dilansir dari delik.co.id.
“Telepon-teleponan dengan Gina saja saya belum pernah,” tutupnya.***