politik

PPK Banyusari Karawang Diduga Tak Bisa Tunjukan Bukti Soal Dugaan Kasus Orang Hidup Dinyatakan Meninggal

Selasa, 3 September 2024 | 21:25 WIB
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banyusari , Dede Hanafi tampak terlihat kebingungan ketika diminta penjelasannya terkait hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Petugas Pemukhtahiran Data Pemilih, (foto: istimewa).

Disoal lebih lanjut, jika memang untuk mencatat seseorang telah meninggal dunia memerlukan adanya bukti dan saksi, lalu mengapa Hilman Sonjaya dinyatakan telah TMS karena meninggal dunia, karena faktanya Hilman Sonjaya masih hidup, sehingga masuk kedalam salah satu dari 290an warga Desa Cicinde Utara yang dilaporkan KPU ke Disdukcatpil untuk dibuatkan akta kematian.

"Seperti yang saya katakan tadi , me-TMS -kan itu tidak gampang harus ada bukti dokumentasi dan akta kematian. Baru dinyatakan TMS," ulangnya lagi, tanpa mempertegas penjelasannya bukti apa yang dimiliki KPU jika Hilman Sonjaya memang telah meninggal dunia.

"Sementara hanya itu yang bisa kami jawab. Yang jelas mencoklit itu berdasarkan bukti kalau gak ada bukti PPS, kami tidak akan men -TMS- kan," singkat Dede Hanafi yang diketahui telah menjadi Ketua PPK Banyusari sejak Pemilihan Umum Februari 2024 lalu.***

Halaman:

Tags

Terkini