politik

Tes Kesehatan Cabup-cawabup, Beredar Kabar Kesehatan Acep Jamhuri Sempat Alami Gangguan

Kamis, 5 September 2024 | 08:02 WIB
Penyerahan hasil tes kesehatan oleh KPU Karawang kepada para pasangan calon. (Libernesia )

Libernesia.com - Bakal calon bupati Karawang Acep Jamhuri dikabarkan sempat mengalami gangguan kesehatan saat menjalani tes kesehatan di RSPAD Jakarta, beberapa waktu lalu. Ia disebut-sebut mengalami gangguan kesehatan di bagian otak.

Namun tidak ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai informasi gangguan kesehatan yang dialami salah satu calon bupati Karawang tersebut. Info itu kini menyebar di publik dan beredar di media sosial.

Diselisik lebih lanjut, ktentuan mengenai pemeriksaan para bakal calon bupati dan wakil bupati ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca Juga: Tilep Dana Retribusi Capai Rp 1 Miliar, Kejari Karawang Tahan Pengelola TPI Ciparagejaya

Di dalam ketentuan itu disebutkan bahwa untuk dinyatakan mampu memimpin oleh tim kesehatan, maka setiap bakal calon harus lolos dari 22 kriteria gangguan kesehatan.

Di antaranya kriteria gangguan kesehatan itu ialah gangguan bipolar atau gangguan mental emosional, gangguan cemas atau gangguan yang ditandai dengan kecemasan dan kekhawatiran berlebihan, gangguan depresi, gangguan fungsi hati, gangguan kepribadian, dan lain-lain.

Sementara untuk jenis pemeriksaan kesehatannya meliputi pemeriksaan kesehatan jiwa, pemeriksaan status penyalahgunaan narkotika, penyakit dalam, neurologi, pemeriksaan mata, THT, jantung, radiologi thoraks, dan lain-lain.

Baca Juga: PPK Banyusari Karawang Diduga Tak Bisa Tunjukan Bukti Soal Dugaan Kasus Orang Hidup Dinyatakan Meninggal

Sesuai dengan ketentuan itu juga disebutkan kalau keterangan hasil pemeriksaan lengkap (resume medis) dikirimkan ke KPU Kabupaten/Kota.

Keterangan hasil pemeriksaan kesehatan yang dituangkan di dalam
berita acara adalah pendapat dari Tim Penilai Kesehatan yang
selanjutnya disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota sebagai kesimpulan hasil Tim Pemeriksa Kesehatan.

Penyampaian kesimpulan hasil pemeriksaan Kesehatan disampaikan
oleh kepala atau direktur rumah sakit kepada ketua KPU Kabupaten/Kota paling lambat satu hari setelah selesai penilaian hasil pemeriksaan kesehatan dengan memerhatikan program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Lalu KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda terima dan berita acara kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan kepada pasangan calon atau petugas penghubung.

Baca Juga: Meski Berakhir Damai Penanganan Kepolisian Polsek Klari Karawang Dipertanyakan, Kok Bisa Laporan Sudah 3 Bulan Baru Ditindaklanjut

Masih dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024, disebutkan kalau kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan para calon bupati dan wakil bupati dikelompokkan menjadi dua katagori.

Halaman:

Tags

Terkini