Kewajiban netralitas ASN telah diatur dalam sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Kepsek di Batujaya Diduga Melanggar Netralitas ASN, Ternyata Suami Timses 01
Kedua peraturan tersebut menegaskan larangan bagi ASN untuk terlibat dalam politik praktis, termasuk menunjukkan dukungan kepada pasangan calon dalam bentuk apapun.
Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN juga menegaskan bahwa ASN dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, termasuk dalam bentuk foto atau gestur yang dapat diinterpretasikan sebagai dukungan.
Netralitas ASN merupakan prinsip penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas lembaga negara.***