Libernesia.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 274-PKE-DKPP/X/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, pada Jumat (20/12/2024).
Perkara ini diadukan Rendy Saputra yang mengadukan Helius Udaya, Lucinda Theodora, dan La Ode Samlan (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah) selaku Teradu I sampai III.
Baca Juga: Pengadu Tidak Hadir, DKPP Tetap Periksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi
Para Teradu diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menangani laporan masyarakat dengan tidak menanggapi atau merespon terhadap laporan Pengadu terkait dugaan tindak pidana Pemilu.
Dalam sidang ini, Pengadu tidak hadir karena sedang sakit. Meski demikian, Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo memutuskan melanjutkan sidang pemeriksaan tanpa kehadiran Pengadu.***